Tanah Bumbu Targetkan Juni Pengoperasian Instalasi TUM

Kepal Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP2) Tanah Bumbu H Deny Haryanto bersama DPRD saat melakukan Kunjungan Kerja di Direktorat Kemetrologian di Bandung, Jawa Barat. (istimewa)

Batulicin, kalselpos.com– Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP2) Tanah Bumbu H Deny Haryanto bersama Anggota DPRD setempat melakukan kunjungan kerja.

Adapun kunjungan kerja tersebut bertemu dengan Direktur Metrologi, Direktorat Kemetrologian, Kementrian Perdagangan RI di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja itu dalam rangka membawa usulan terkait dengan penambahan Kewenangan Ruang Lingkup Unit Metrologi Legal (UML) di wilayah Tanah Bumbu.

“Usulan tambahan tersebut untuk mengakomodasi kegiatan Tera Tangki Ukur Mobil (TUM),” ujarnya.

Juga usulan penambahan ruang lingkup untuk Tera/Tera Ulang Tutsit (tangki ukur tetap silinder tegak) dan Ruang lingkup Flowmeter BBM yang banyak dimiliki oleh perusahaan di Tanah Bumbu.

“Melihat banyaknya potensi PAD dari sektor kemetrologian di Tanah Bumbu, maka kita sebagai Dinas pengampu urusan kemetrologian didaerah perlu segera mengakomodasi kelengkapan sarana dan prasarana penunjang fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang yang dilakukan oleh petugas penera berhak,” kata H. Denny.

Dikatakan Deny, dengan dukungan penuh dari Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, bangunan instalasi TUM sudah mulai dikerjakan di Tahun 2022 dan berlanjut lagi di tahun 2023 dengan pembangunan kolam retensi air kapasitas 24 KL serta Pengadaan Peralatan instalasi TUM yang ditargetkan selesai dan bisa dioperasikan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Kegiatan Tera/Tera ulang adalah kegiatan yang dapat menjadi tolok ukur perkembangan ekonomi suatu daerah, karena selalu berkaitan dengan jalannya sebuah transaksi bisnis baik kecil maupun besar, karena unsur kepercayaan kedua belah pihak yang bertransaksi pada tingkat keakuratan alat UTTP yang dipergunakan dalam menentukan standar jumlah barang yang ditransaksikan.

Oleh karena itu maka setiap alat Ukur Takar Timbang dan Peralatannya (UTTP) yang digunakan dalam bertransaksi wajib ditera/tera ulang sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Permandag RI Nomor 67, Permendag RI Nomor 68, serta Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait