Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pria, berinisial MR (33), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, ditangkap polisi, Selasa (10/1/2023) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.
MR diamankan di rumahnya, karena diduga melakukan penggelapan barang milik sejumlah korbannya, dengan modus lowongan kerja.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Kamis (12/1/2023) siang, pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu korban, yakni NP yang melihat ada lowongan kerja di salah satu group Facebook, pada 23 Desember 2022 lalu.
Korban kemudian menghubungi tersangka MR dan menanyakan terkait lowongan kerja yang di-posting tersebut.
Sehari kemudian korban mengirimkan surat lamaran dan CV ke nomor WA tersangka pelaku, sesuai yang diminta.
MR kemudian menyuruh korban untuk melakukan medical chek up (MCU), pada 25 Desember 2022.
“Ditanggal yang ditentukan tersangka pelaku menjemput korban, dan dengan berboncengan menggunakan motor keduanya menuju ke Hotel POP untuk MCU,” ucap Kasat.
Setibanya di sana, MR memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang berada di lantai dasar, sekaligus meminta korban untuk memasukan berkas dan HP-nya ke jok motor pelaku.
Setelah itu MR mengajak korban untuk menuju lobi hotel dan memintanya menunggu, karena tersangka berasalan akan naik ke lantai atas menemui bos.