Banjarmasin,kalselpos.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali gelar pemusnahan barang bukti (barbuk) Narkotika, Rabu (19/10/22) siang.
Pemusnahan itu diketahui, merupakan hasil tangkapan selama bulan September sampai Oktober 2022. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 6.390,81 gram atau 6 Kg lebih sabu, 48 butir pil ekstasi atau Ineks, 10 kapsul, serta serbuk ekstasi seberat 207,48 gram.
Wakapolresta Banjarmasin,
AKBP Pipit Subiyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 k
laporan polisi.
“Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan sebanyak 18 orang tersangka, dan mereka rata-rata adalah ‘pemain baru’ ,” ucapnya.
Pipit juga membeberkan, kalau pengungkapan dalam dua bulan terakhir merupakan peredaran jaringan antar kabupaten.
Ia juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 90 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Wakapolresta juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian, apabila terlihat ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Atas perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com