MK tolak gugatan Uji Materi terhadap UU Pers,Tudingan, hanya Dewan Pers yang buat aturan Organisasi Pers juga ‘Dimentahkan’

istimewa BACAKAN PUTUSAN -Ketua MK, Usman Anwar saat membacakan putusan terkait permohonan uji materiil terhadap UU Pers, Rabu (31/8/22) siang.s.a lingga(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com—Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8/2022) siang, di Jakarta menolak uji materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dalam keputusannya menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

Bacaan Lainnya

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian, permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Dewan Pers, Rabu petang, disebutkan, jika
MK juga membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Pos terkait