Pertontonkan film Porno, Pemuda ini berhasil ‘Gagahi’ Gadis 15 tahun

istimewa TERSANGKA PERSETUBUHAN -MR (23), tersangka persetubuhan ataa anak di bawah umur, usai diamankan Polres Kotabaru.ardiansyah/muliana(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com–Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Kotabaru.

Kejadian sendiri diduga terjadi, pada Kamis, 05 Mei 2022 lalu, saat saksi Yul menemukan video di telegram milik korban ND (15).

Bacaan Lainnya

Setelah dilihat isi video tersebut, ternyata berisi film porno.

Kemudian saksi menanyakan tentang video tersebut, namun korban ND mengelak dan tidak mengaku.

Setelah dibujuk, korban akhirnya mau mengaku kalau korban dan terlapor MR (23) pernah berhubungan badan yang sudah dilakukan berulang kali, dan terakhir dilakukan pada April 2022, hingga kasus ini dilaporkan saksi kepada orangtua korban, sebelum diadukan ke Polres Kotabaru.

Pos terkait