Wabah PMK Merebak, Disbunnak Kalsel Stop Pasokan Sapi Dari Jatim

Kadisbunnak Provinsi Kalsel, drh Suparmi.(ist) Anas Aliando(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Sejak adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel untuk sementara menyetop pasokan sapi dari daerah tersebut. Padahal biasanya pasokan sapi dari Jawa Timur sangat besar terlebih pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kepala Disbunnak Kalsel, drh Suparmi menjelaskan, di tengah wabah PMK yang terus merebak, Disbunnak Kalsel terus menjaga ketersediaan hewan kurban di provinsi berjuluk ‘Bumi Antasari’ agar tetap aman memenuhi kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha 1443 H.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya memberi izin pesokan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan dan kuku dalam hal ini dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan
Provinsi Bali,” ujar Suparmi kepada kalselpos.com, Senin (23/5).

Dia beberkan, untuk tahun 2021 proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di Kalsel sebanyak 11.432 ekor terdiri dari sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor dengan jumlah total 11.432 ekor.

“Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalsel pasca meredanya
Covid-19, diproyeksikan kebutuhan sapi kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021, yaitu sebesar 12.000 ekor. Pada tahun 2021 realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor yang terdiri dari sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor,” rincinya.

Suparmi menegaskan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan
Hewan Kurban dan Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang
Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Dalam upaya pengendalian PMK, terang Suparmi, Pemprov Kalsel sampai saat ini terus menggerakan tim terpadu
bekerjasama dengan kabupaten/kota se-Kalsel melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran PMK, seperti peningkatan biosekuriti dan pengetatan lalu lintas.

“Termasuk peningkatan daya tahan tubuh ternak dengan pemberian obat-obatan
maupun suplemen tradisional terus diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak, dan telah
menunjukan proses kesembuhan yang baik,” ucapnya.

Suparmi menegaskan, Penyakit PMK merupakan penyakit hewan menular yang tidak membahayakan manusia karena tidak bersifat zoonosis dan tidak berdampak pada kesehatan manusia. Daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di rumah potong hewan yang ditunjuk pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengkonsumsi daging hewan kurban.

“Sesuai arahan bapak gubernur, Disbunnak diminta untuk menyiapkan Tim atau petugas pengawas dan pemeriksa hewan kurban yang akan dikirim ke berbagai titik pemotongan yang telah ditetapkan oleh dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten dan kota,” ujarnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait