Martapura,kalselpos.com – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, tumpah ruah memenuhi lapangan yang berada di area dalam Lapas, untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Senin (2/5/22).
Sejak malam sehari sebelumnya hingga pagi hari, gema takbir tidak henti berkumandang ke seluruh penjuru Lapas Narkotika Karang Intan, sebagai tanda telah tibanya hari kemenangan, setelah melaksanakan ibadah puasa satu bulan lamanya di Ramadan tahun ini.
Mengenakan pakaian terbaik yang dimiliki, satu persatu warga binaan keluar dari blok hunian, menuju tempat pelaksanaan salat Idul Fitri. Tepat pukul 7.30 WITA, salat Idul Fitri dimulai. Bertindak selaku khadib dan imam pada pelaksanaan salat, H. Badarudin dari Kementerian Agama Kabupaten Banjar.
“Calon-calon penghuni surga itu, orang-orang yang suka menebarkan salam, seseorang tidak dikatakan beriman, kecuali saling kasih mengasihi, sayang menyayangi, yakni tebarkan salam di antara kalian,” sepengal kalimat khatib saat khutbah, yang menceritakan mengenai orang-orang yang akan menghuni surga.
Selepas pelaksanaan salat Idul Fitri, turut dibacakan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443H, oleh Plh. Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Muhammad Matran, kemudian diserahkan SK RK Idul Fitri secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, oleh Kalapas Narkotika Karang Intan. Pada tahun 2022, sebanyak 815 warga binaan mendapatkan remisi khusus tersebut.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo dalam sambutannya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh jamaah yang hadir, dan meminta kepada warga binaan yang belum mendapatkan RK Idul Fitri, agar tetap mematuhi aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik selama berada di Lapas Narkotika Karang Intan.
“Pada kesempatan pagi hari yang baik ini, kita dapat bersama-sama melaksanakan salat Idul Fitri, dan pelaksanaan pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan. Saya, selaku Kalapas Narkotika Karang Intan beserta jajaran, mengucapkan selamat Idul Fitri 1443 H, mohon maaf lahir dan bathin,” ucapnya.
“Selamat bagi yang mendapatkan remisi, kami terus mengusahakan hak-hak warga binaan untuk didapatkan pada setiap kesempatan, dan bagi yang belum mendapatkan remisi pada Idul Fitri kali ini, kami minta untuk tetap berkelakuan baik, mentaati semua peraturan dan larangan serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan,” tutup Kalapas.
Remisi khusus Idul Fitri 1443H/2021 M diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com