Polresta Banjarmasin Gagalkan peredaran 8 Kg Sabu jaringan Internasional

istimewa UNGKAP NARKOBA - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko dalam press release pengungkapan kasus narkoba, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com -Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengamankan kota setempat dari bahaya narkoba dengan mengungkapkan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti seberat 8 kilogram.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko dalam press release di depan, Rabu (27/4/22) siang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pelaku dalam kasus ini adalah hasil pengembangan dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mulai tanggal 7 April 2022 hingga 23 april 2022, di mana dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap sebanyak lima orang pelaku di beberapa TKP berbeda.

“Kelima orang ini jaringan Mr M, yakni jaringan Internasional kemungkinan besar dari Malaysia dan Singapura,” terang Kapolresta.

“Berikutnya kami akan mencoba untuk mencegah dari sana,” lanjutnya.

Diketahui ke enam pelaku tersebut bernama Muhammad Rifiannor (26), Sama’an Noor (34), Muhammad Ramli (31), Ilyas Malik (40), dan M Noval (27).

Kapolres menjelaskan, pelaku yang pertama berhasil ditangkap, pada Kamis (7/4/2022) lalu, adalah Muhammad Rifiannor.

Pelaku diamankan saat berada di Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

“Dari tangan pelaku pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2.394,57 gram,” ucapnya.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan dua minggu kemudian ditemukan pelaku lainnya yaitu Sama’an Noor, Muhammad Ramli, dan Ilyas Malik.

Pos terkait