Banjarmasin, kalselpos.com -Berkas perkara dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif di Banjarmasin dengan tersangka berinisial RA, telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
“Benar sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino melalui Kasubseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji, Rabu (27/4/22) siang.
Karena sudah P21, tentu tahapan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polresta Banjarmasin ke Kejari sudah pula dilakukan.
Dijelaskan Radityo, dalam berkas perkara tersebut ada tujuh korban dengan kerugian senilai lebih dari Rp650 juta.
Sedangkan barang bukti yang disertakan yaitu satu unit rumah di Jalan Pramuka Banjarmasin, kemudian uang Rp90 juta dan barang lain seperti pakaian, tas, sepatu bermerek lalu barang elektronik seperti televisi, smartphone dan yang lainnya.
“Rumah itu taksirannya Rp550 juta, uang Rp90 juta itu hasil pengembalian dari rekanan bisnis tersangka RA,” ujar Radityo.