Dua hari, Ribuan botol Miras disita di Tapin

[]dillah KONFERENSI PERS - Polres Tapin saat menggelar konferensi pers hasil pengungkapkan kasus selama Januari 2022, Selasa (25/1/2022l) siang, di Rantau.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin mengelar konferensi pers ungkap hasil kejahatan selama bulan Januari 2022, Selasa (25/1/2022l) siang, bertempat halaman Mapolres setempat, di Rantau.

Konferensi pers langsung dipimpin Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser di dampingi Wakapolres Kompol Irwan dan Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution.

Bacaan Lainnya

Adapun, ungkapan kasus yang didapatkan selama Januari 2022, yaitu Narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), senjata tajam (sajam) serta minuman keras (miras).

Untuk kasus narkoba, menjadi atensi khusus Polres Tapin, termasuk peredaran minuman keras tanpa ijin.

“Seperti kita saksikan bersama, saat ini telah diamankan pengguna narkoba jenis sabu. Mereka semua rata-rata pemakai, ada sopir, karyawan dan ibu rumah tangga,” ucap AKBP Ernesto Saiser.

 

Selanjutnya yang menjadi perhatian, masih banyaknya ditemukan peredaran minuman keras tanpa ijin di wilayah hukum (wilkum) Tapin.

Sebab, selama dua hari melakukan giat di beberapa wilayah Tapin, aparat kepolisian menemukan ribuan botol minuman keras tanpa ijin edar, yakni sebanyak 1.100 botol, dari berbagai merk.

Untuk para pelaku penjual miras akan diberikan sanksi sesuai Perda dan akan diberikan pembinaan.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait