Jakarta, kalselpos.com -Kinerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam melakukan pemberantasan Korupsi tidak perlu diragukan lagi. Ini terbukti dengan keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi
Bukti nyata itu menyusul ditetapkannya Brigadir Jenderal TNI YAK, Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 – 2020.
Kasus ini diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Selain dari unsur TNI, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, berinisial NPP.
Ini patut diapresiasi atas kerja Kejaksaan Agung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai ‘shock terapi’ bagi tikus – tikus pencuri uang negara, hingga siapapun yang korupsi pasti ditangkap oleh Kejaksaan Agung,
Dan dengan adanya Jampidmil yang dibentuk oleh Jaksa Agung, artinya saat ini Kejaksaan Agung memiliki pintu masuk untuk membongkar kasus kasus korupsi di tubuh TNI, hal ini terbukti dengan kerjasama tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





