Barang rampasan Negara senilai Rp11 miliar lebih dari PT Asuransi Jiwasraya siap Dilelang

[]puspenkum kejagung SIAP DILELANG - Barang rampasan Negara dari terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang siap dilelang, pada Rabu (24/11/21) lusa.(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Minggu.( 21/11/21) kemarin, melaksanakan kegiatan penjelasan (Aanwijzing) lelang barang rampasan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 15 buah kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, bertempat di Kantor Jiwasraya, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Senin (22/11/21) pagi, lelang barang rampasan negara yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KPKNL Jakarta IV, dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara TPPU pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht) dengan enam orang terpidana.

Bacaan Lainnya

Terpidana itu, masing-masing atas nama Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

Rincian lengkap daftar 16 kendaraan dimaksud, berupa 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, berdasarkan penilaian dari KPKNL Jakarta I, dengan hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp11.193.752.000,00, jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pos terkait