Penista agama M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, sejak tadi malam masuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (26/8) membenarkan M Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB.

Bacaan Lainnya

Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

“Motif masih proses di tingkat penyidikan,” ujar Ramadhan.

M Kece ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Sampai 25 Agustus 2021, kata Ramadhan, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.

“Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38,” kata Ramadhan.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

“Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun,” Tandasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait