Resahkan warga, 32 sepeda motor berknalpot “brong” diamankan polisi

Ilustrasi knalpot brong.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Puluhan unit kendaraan sepeda motor berbagai merek
diamankan polisi
karena menyalahi aturan menggunakan knalpot “brong” atau tidak standar.

“Sebanyak 32 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong itu, kini sudah diserahkan dan diperiksa petugas satuan lalu lintas untuk ditindak tilang,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/8/2021).

Bacaan Lainnya

Sutoyo menjelaskan, penggunaan
knalpot “brong” selain melanggar aturan berkendara juga telah menimbulkan keresahan warga di Solo, Jawa Tengah.

Berawal dari laporan masyarakat adanya sekelompok anak muda setelah berkonvoi dan membuat suara bising dengan knalpol brong, berkumpul di Jalan Bhayangkara, tepatnya depan Stadion Sriwedari Solo pada Rabu (11/8) sehingga meresahkan masyarakat.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan kendaraan bersama pemiliknya untuk diberikan pembinaan. Kendaraan bersama pemiliknya langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan kepada satlantas untuk penindakan,” terangnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait