Batulicin,kalselpos.com – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Unit Reskrim Polsek Angsana dan Polsek Satui, akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka pelaku kejahatan pencurian dan pemberatan (curat) yang sempat menghilang hampir 3 pekan lamanya.
Kamis (1/7/21) siang, Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa mengatakan, kronologis kejadian berlangsung, pada Minggu (6/6/21), sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah toko di Jalan Provinsi Km 193 RT 10, Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana.
Aksi curat tersebut diketahui pertama kalo oleh anak korban, sekitar pukul 05.30 Wita, usai dihubungi salah satu karyawan korban yang mengatakan, toko telah dibobol dan sejumlah barang dagangan telah dicuri, utamanya berbagai jenis rokok, bernilai ratusan juta atau tepatnya sekitar Rp117 juta lebih.
Selain Itu, para tersangka juga berhasil menggasak uang dalam brangkas senilai Rp25 juta, papar Kasubag Humas Polres Tanbu
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasusnya ke Polsek Angsana.
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, sekitar 3 pekan kemudian, para tersangka, masing – masing berinisial
WH, FR dan AM berhasil diringkus.
Para tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui tersebut, diamankan pada Kamis (1/7/21) dini hari , sekitar pukul 02.00 Wita, di tempat tinggalnya masing – masing.