Kuala Kapuas, kalselpos.com — Menguasai barang yang bukan miliknya adalah tindak pidana, namun H (60), penemu sebuah Hp, rupanya lupa akan itu, hingga ia pun ‘dijemput’ polisi dari rumahnya.
H diamankan dari rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Gang VA, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada Kamis (18/3), sekitar pukul 10.30 WIB.
Penahanan terhadap H ini bermula dari laporan Made Adi Wijaya (30), warga Jalan Lintas Kalimantan KM 14 Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, yang merasa kehilangan Hp di sekitar Jalan Tjiik Riwut RT 06, Kelurahan Selat Dalam, pada Jumat (5/3).
Saat itu HP tersebut diletakan di atas kap depan wiper mobil Brio miliknya dan lupa diambil, sehingga diduga terjatuh di jalan. Namun upaya pencarian, tidak membuahkan hasil.
Pelapor mencoba menghubungi nomor yang ada di Handphone, namun tidak diangkat walau kontak berhasil terhubung. Dengan alasan itulah Adi Wijaya melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas.