Palangka Raya,kalselpos.com – Tim gabungan Polda Kalteng, berhasil meringkus tersangka pelaku jambret di Jalan Ramin II, yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berusia 7 tahun dan seorang perempuan bernama Pahrini (45), yang mengalami luka berat.
Tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya melukai korbannya, bernama Abdi (50) yang merupakan pemilik bengkel Pro Knalpot di bilangan Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya, Jumat (26/02/2021) lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim setempat, Kompol Todoan Agung mengungkapkan, tersangka pelaku bernama Ongky Alexander Surya Kusuma (24), warga Jalan Meranti Palangka Raya ditangkap di Bandara Tjilik Riwut, pada Sabtu (27/02/2021) dini hari.
“Tersangka kita tangkap sekitar pukul 04.00 WIB, saat mencoba melarikan diri menggunakan pesawat menuju Pulau Jawa dengan penerbangan pukul 06.00 WIB,” ujar Todoan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit gawai Merk Oppo A57, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah helm NHK, satu lembar kemeja kotak dan satu lembar celana trening yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Selain itu petugas juga mengamankan, satu unit gawai merk Xiaomi, dus kantong plastik berisi uang koin sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sisingamangaraja.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis. : ruslan abdul gani
Editor. : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya