Balangan, kalselpos.com – Setelah vonis terhadap mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, M Reza Arpiansyah, kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut, terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan.
Itu setelah, Kejati Kalsel mengumumkan, penetapan dua tersangka baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.
Hal ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nur Rachmansyah, di mana ada dua tersangka baru berhasil ‘diringkus’ dan saat ini sudah berada dalam penahanan.
”Iya , informasi dari Kejati melalui Kasidik, ada dua tersangka baru dari pengembangan perkara PT Asabaru, yakni Moeslim Baedawi dan Yusri. Keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi,” jelas Nur Rachmansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/11) via telpon.
Penetapan dua nama baru ini mengindikasikan, penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan tidak hanya melibatkan mantan Direktur M Reza Arpiansyah, tetapi juga melibatkan pihak lain.
Kejaksaan masih mendalami peran serta dan kontribusi kedua tersangka baru, Moeslim Baedawi dan Yusri, dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, seiring dengan upaya Kejaksaan untuk menuntaskan kasus.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





