Kuala Kapuas, kalselpos.com– Usai berhasil mengamankan tersangka 0,26 Gram sabu, berinisial YW (53), berselang setengah jam kemudian, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng kembali mengamankan tersangka lain.
Tersangka hasil pengembangan kasus, ini diketahui berinisial H (50), warga Jalan Lintas Mandomai – Pulang Pisau, Desa Saka Mangkahai RT 02 Kecamatan Kapuas Barat.
Tersangka sabu satu ini diringkus di kediamannya, pada Kamis (14/1) sekitar pukul 12.40 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM, membenarkan diamankannya tersangka H, hasil pengembangan dari YW yang diamankan lebih dulu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu seberat 3,52 gram yang disimpan tersangka di dua buah plastik klip kosong, ” jelasnya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya dari tersangka H, seperti lima buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu bong terbuat dari botol C1000 serta dua buah sendok sabu, terang Iptu Subandi.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : s.a lingga