Simpan sabu di kotak Rokok, warga Babirik ‘gagal’ kelabui Polisi

[]istimewa TERSANGKA SABU - BR (51), warga Babirik yang menyimpan barang bukti sabu dalam kotak rokok.

Amuntai, kalselpos.com – Tak pernah kendor, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus melancarkan pemberantasan Narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba), jajaran Satres Narkoba setempat, kembali membekuk ‘budak’ alias pengedar sabu.

Bacaan Lainnya

Kali pengedar yang ditangkap tergolong sudah berumur, yakni BR (51), warga Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik.

Pria ini diamankan setelah kedapatan menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu, pada Kamis (14/1/2021) lalu.

 

Sabu sendiri disimpan tersangka dalam kotak rokok, maksudnya guna mengelabui polisi. Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti narkotika tersebut akhirnya ditemukan.

“BR diamankan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Kali Negara, Desa Sungai Durait Hulu, Babirik, dan sabu kami temukan di dalam sebuah kotak rokok,” terang Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Siswadi, Jumat (15/1/2021).

Dari tangan BR didapatkan paketan sabu seberat 0.83 gram.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: adiyat
Editor : s.a lingga

Pos terkait