3 bulan ‘Menghilang’, tersangka Pencuri perhiasan Emas senilai Rp15 juta akhirnya Ditangkap

[]istimewa DIRINGKUS - Usai 3 bulan lamanya dicari, tersangka pelaku pencurian perhiasan emas, berinisial AD (46), akhirnya diringkus polisi.

Amuntai, kalselpos.com – Hj Nortini (57), belu lama tadi, kehilangan perhiasan miliknya.
Padahal perhiasan yang tersimpan dalam sebuah kotak aluminium yang ditempatkannya pada sebuah peti itu merupakan warisan dari orangtuanya.

Belakangan diketahui perhiasan tersebut diembat oleh pencuri alias maling, pada Kamis (19 November 2020) lalu sekitar pukul 14:00 Wita, di Desa Teluk Cati RT 3, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Bacaan Lainnya

Nortini mengetahui perhiasannya menghilang, setelah melihat adanya posisi kotak/peti berubah dan setelah dicek ternyata memang hilang.

Karena itu Nortini melaporkan hal ini ke Polsek Alabio. Kerugian yang dialami yakni kalung emas beserta mata kalung seberat 10 Gram, satu buah cincin emas, sepasang anting seberat 2,6 Gram, dan sebuah gelang emas cantik patah hati. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Memang butuh waktu melakukan penyelidikan tersebut. Namun pada akhirnya si pencuri berhasil tertangkap.

Seperti disampaikan Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Alabio, Iptu Agus Sumitro, Minggu (17/1/2021) siang, tersangkan pencurin akhirnya berhasil diringkus, pada Jumat (15/1/21) lalu, sekitar pukul 08.00 Wita.

“Tersangka berinisial AD (46), ini kita ringkus di tepi Jalan Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan. Dari hasil introgasi, terduga tersangka telah mengakui perbuatannya, dengan mengambil perhiasan emas tersebut,” terang Iptu Agus.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: adiyat
Editor : s.a lingga

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait