BANJARMASIN, Kalselpos.com – Ketegasan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, akhirnya memuncak. Menyusul temuan billboard diduga ilegal yang berdiri di atas trotoar Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Teluk Dalam, ia turun langsung ke lokasi dan melontarkan ultimatum keras: bongkar sendiri atau pemerintah yang akan bertindak.
Billboard yang memuat iklan rokok elektrik itu berdiri dengan konstruksi besi permanen, tepat di atas fasilitas pejalan kaki. Keberadaannya menuai sorotan tajam karena diduga mengorbankan satu pohon yang ditebang di lokasi.
Saat melakukan peninjauan bersama instansi terkait, Yamin tak menahan nada tegas. Ia menilai keberadaan baliho tersebut sudah melampaui batas, karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak publik atas ruang kota.
“Trotoar itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis seperti ini. Kita beri waktu satu minggu, kalau tidak dibongkar sendiri akan kami bongkar,” tegas Yamin, Senin (4/5/26).
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pemasangan billboard ilegal tidak boleh lagi ditoleransi. Menurutnya, tidak boleh ada pihak mana pun yang memberi izin atau membiarkan reklame berdiri di area terlarang, apalagi hingga merusak lingkungan.
“Ini harus jadi perhatian bersama. Tidak boleh ada yang mengizinkan baliho di area terlarang,” ujarnya.
Namun di sisi lain, pemilik usaha billboard, Ferdi, membantah pihaknya bertindak sembarangan. Ia mengklaim telah menempuh proses perizinan sejak lebih dari satu bulan lalu.
“Kami sudah mengajukan permohonan lebih dari satu bulan. Kalau sejak awal dinyatakan tidak boleh, tentu kami tidak akan memaksakan,” ujar Ferdi, dihubungi melalui sambungan telpon.
Ferdi menegaskan, pihaknya merasa tidak mendirikan secara ilegal karena telah mengikuti prosedur, meski izin tersebut diakuinya belum terbit hingga kini.
“Masalahnya tidak ada kepastian. Kalau ada batas waktu keputusan, mungkin masih bisa kami toleransi,” katanya.
Terkait penebangan pohon, ia juga membantah dilakukan sepihak. Menurutnya, proses tersebut telah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan memiliki data pendukung.
“Kami tidak melakukan sendiri. Semua melalui dinas terkait dan ada izinnya,” pungkasnya.
Meski demikian, keberadaan billboard di atas trotoar tetap menuai kritik karena dinilai merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki yang kehilangan hak atas ruangnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





