Batulicin, kalselpos.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu, Senin (11/1/21) lalu, telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kusan Hulu.
Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubag Humas setempat, AKP H I Made Rasa, kepada kalselpos.com, Selasa (12/1/21) siang, peristiwa sendiri terjada pada 1 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kronologisnya berawal dari laporan saksi yang bernama Roby yang mengatakan kepada Mardianahyah (pelapor), jika adik dari pelapor dibawa tersangka Bak (17) ke suatu tempat.
Kemudian si pelapor menanyakan kepada adiknya atau korban Fit (14), menggenai perlakuan Bak.
Sang adik, karena didesak akhirnya mengakui jika dirinya telah ‘dikerjai’ atau melakukan hubungan badan dengan Bak sebanyak dua kali.
Perbuatan pertama terjadi pada tanggal 1 Januari 2021 pukul 13.00 Wita, dan kejadian kedua dilakukan pada keesokan harinya, di sebuah toilet SD.
Mendengar penjelasan adiknya tersebut, Mardiyanayah selanjutnya mengambil langkah melaporkan kasusnya ke Polres Tanbu.
H Made Rasa menjelaskan, untuk selanjutnya pelaku Bak, terpaksa diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis : kristiawan
[] editor. : s.a lingga