Kuala Kapuas, kalselpos.com-Darmaji alias Maji, pria (30) warga Jalan Pemuda Km 5,5 Perumsos, Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ini terpaksa harus merayakan HUT-nya di tahanan polisi.
Lelaki kelahiran 7 Januari 1991, itu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, dua hari menjelang hari lahirnya, usai kedapatan menyimpan sabu seberat 3,42 gram.
Maji sendiri ditangkap saat berada di Yunisa Ponsel, Jalan Pemuda Km 5, Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, pada Selasa (5/1) lalu, sekitar pukul 10.15 WIB.
Turut diamankan juga barang bukti, berupa tiga plastik klip, uang tunai sebesar Rp1.150.000,- satu bong lengkap, satu pipet kaca, satu buah sendok warna merah, satu celana pendek terbuat dari kain warna hitam serta satu Hp.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si, melalui Kasat Resnarkoba setempat, Iptu Subandi SH MM, membenarkan diamankannya terlapor yang diduga membawa atau menyimpan atau memiliki kristal bening diduga sabu seberat 3,42 gram.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : s.a lingga