Amuntai, kalselpos.com – Di awal tahun 2021 ini, Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pemuda yang menyimpan Narkotika jenis sabu.
ID alias Cuit (38), warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, ini dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres HSU saat berada di kediamannya, di Jalan Norman Umar, Selasa (5/1/21) lalu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui KBO Satresnarkoba Kasat Narkoba setempat, Iptu Siswadi mengatakan, Cuit ditangkap karena menyimpan bubuk kristal tersebut di bagian teras dan belakang rumah.
“Dia mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di tiang teras rumahnya. Dan barang bukti lainnya, juga kita dapati di belakang rumah tepatnya di kandang ayam dengan ditutupi sebuah seng atau atap rumah,” sebut Kasat, Kamis (7/1/21) siang, di Amuntai.
Saat dibekuk tidak ada perlawan oleh si terlapor dan barang bukti lainnya, seperti alat pengisap sabu yang digunakan juga ditemukan dalam sebuah lemari di dalam rumahnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 2.11 Gram dengan berat bersih 1.60 Gram.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor: s.a lingga