BSU Sudah Dibagikan kepada Penerima yang Memenuhi Syarat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah .(ist)

Jakarta, kalselpos.com-Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang sudah direalisasikan sejak September 2020 telah diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah belum lama tadi saat memberikan Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) belum lama tadi.

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, syarat penerima yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan. Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta.

“ Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020,” ujarnya.

Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:wandi

Pos terkait