Kuala Kapuas,kalselpos.com -Toto pria berusia 23 tahun, warga Desa Kalumpang RT. 01 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, menjadi terlapor dan diamankan di Polsek Mantangai.
Toto diduga telah melakukan penganiayaan sebagai mana pasal 351 ayat (2) KUHPidana, terhadap korban Eko Ramdhan pria (27) warga Desa Kalumpang RT. 01 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Rabu (18/11) pukul 11.00 WIB, di Salon Debing Komplek Pasar Beringan Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Adapun kronologis kejadian, pada saat korban bersama-sama dengan terlapor sedang berada di dalam salon Debing, untuk memotong rambut. Ironisnya keduanya sambil mengkonsumsi minuman keras jenis Vodka.
Karena dibawah pengaruh minuman tersebut, selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara keduanya, menyebabkan korban memukul terlapor menggunakan pecahan botol minuman dan melukai terlapor.
Karena merasa kesakitan selanjutnya terlapor mengeluarkan pisau yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri, kemudian menusukan berkali-kali ke tubuh bagian dada, perut dan bahu korban.
Korban Eko Ramadhan mendapat beberapa luka tusukan disebabkan pisau terlapor pada bagian dada, bahu dan perut sehingga usus terburai keluar. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Mantangai untuk mendapatkan perawatan medis serta dirujuk ke RSUD Kuala Kapuas.
Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno mengatakan atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Mantangai untuk dilakukan proses secara lanjut.
“Polsek Mantangai segera melakukan tindakan lebih lanjut, mendatangi TKP, mengamankan terlapor, meminta keterangan saksi dan lainnya. Untuk melengkapi dan pendalaman kasus,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE