Bunuh mahasiswi ULM, mantan Polisi divonis 12 tahun Penjara

Teks foto []istimewa USAI DIVONIS - Muhammad Seili alias Seili (kanan), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla usai divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan anggota polisi, Muhammad Seili alias Seili, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).

 

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti di dampingi hakim anggota Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

 

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer,” ucap hakim dalam persidangan.

 

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

 

“Menyatakan terdakwa M Seili alias Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu sekunder,” lanjut hakim.

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.

 

Tak hanya itu, hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat itu merupakan anggota kepolisian.

 

“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti.

 

Majelis juga menilai tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat.

 

Sementara hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta masih berusia muda.

 

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

 

Vonis tersebut lebih ringan di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

 

Dalam sidang tuntutan, pada 28 April 2026 lalu, JPU Syamsul Arifin menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP tidak dimasukkan dalam tuntutan karena jaksa mengaku kesulitan menemukan unsur perencanaan dari fakta persidangan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait