Tiga mantan Pejabat Kejari HSU mulai ‘diadili’

Teks foto :  []s.a lingga USAI SIDANG - Tiga pejabat Kejari HSU, masing - masing mantan Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel, Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5/26) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), masing – masing mantan Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel, Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (12/5/26) siang.

 

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan itu, Tri Taruna Fariadi, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut, langsung menyatakan keberatan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Menurut terdakwa Tri Taruna melalui penasehat hukumnya dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan, surat dakwaan yang dibacakan JPU di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Aries Dedy SH, tidak bersesuaian.

 

“Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada di sana,”ucap Arbain tim penasihat hukum terdakwa.

 

Menurut terdakwa Tri Taruna saat kejadian atau OTT KPK RI, dirinya sedang berada di Tapin, dan tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan JPU.

 

Terdakwa juga membantah adanya pernyataan dari pihak KPK, kalau dirinya menabrak petugas saat dilakukannya OTT di Kabupaten HSU.

 

“Saat kejadian OTT itu saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin, dan tidak ada menabrak petugas,dan saya sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini,”tandas Tri Taruna.

 

“JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan. Sedangkan klien kami tidak ada di tempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,”tambah Arbain.

 

Sedangkan dua terdakwa lainnya atas nama Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto tidak melakukan eksepsi

 

“Kami tidak akan melakukan eksepsi,” ujar Indarto Budhi W SH MH, penasehat hukum terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu

 

Hal serupa juga dikatakan Dr Junaidi SH MH, penasehat hukum terdakwa Asis Budianto. “Keberatan akan dakwaan JPU nanti akan kami sampaikan pada pledoi,” ungkap Junaidi.

 

Sebagaimana dalam berkas dakwaan ketiga terdakwa dituding melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dlatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 hurut e atau Pasal 12 huruf B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupal sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsl Jo. Pasal 20 huruf c Jo.Pasal 127 ayat (1) KUHP.

 

Meminjam data dari e-Berpadu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, Albertinus, Asis dan Tri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada pertengahan Desember 2025 lalu.

 

Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat serta beberapa pihak di Kabupaten HSU, di antaranya Dinas Pendidikan (Kadisdik), Dinas Kesehatan (Kadinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk RSUD Pambalah Batung Amuntai serta pihak-pihak lainya.

 

Untuk tersangka Albertinus, dari hasil penyelidikan, KPK menemukan yang bersangkutan menerima uang hasil pemerasan senilai Rp804 juta dalam kurun waktu November- Desember 2025. Duit hasil pemerasan itu diterima dalam dua klaster, baik secara langsung maupun melalui perantara.

 

“Permintaan tersebut disertai dengan ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 20 Desember 2025 lalu.

 

Untuk klaster pertama, melalui Kasi Datun, Taruna, yang diterima dari Kadisdik berinisial RHM sebesar Rp270 juta, dan dari Direktur RSUD Pambalah Batung berinisial FEN Rp235 juta.

 

Adapun rinciannya pada 23 November 2025 dari RHM Rp120 juta, 23 November 2025 dari FEN Rp15 juta, 24 November 2025 dari FEN Rp200 juta, 25 November 2025 dari FEN berupa tiket Rp20 juta dan 16 Desember 2025 dari RHM Rp150 juta.

 

Kemudian klaster kedua melalui Kasi Intel Asis yang diterima dari Kadinkes berinisial YND senilai Rp149,3 juta. Duit tersebut diterima pada 18 Desember 2025.

 

Sementara itu, Asis sebagai perantara Albertinus dalam periode Februari – Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

 

Selain diduga melakukan pemerasan, Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran dari Kejaksaan HSU melalui bendahara yang diduga digunakan untuk operasional pribadi.

 

“Dana tersebut berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan pemotongan dari unit kerja atau seksi. Keterangan ini disampaikan oleh bendahara yang bersangkutan,” beber Asep.

 

Selanjutnya Albertinus juga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta. Rincinya transfer ke rekening istri APN Rp405 juta dari Kadis PUPR, dan Sekretaris DPRD HSU periode Agustus – November 2025 sebesar Rp45 juta.

 

Sementara itu untuk Taruna selain menjadi perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang Rp1,07 miliar. Rincinya 2022 berasal dari mantan Kadisdik Rp930 juta. Kemudian 2024 berasal dari kontraktor sebesar Rp140 juta.

 

“Dari kegiatan penangkapan, ini KPK turut mengamankan barang bukti yang disita dari rumah Albertinus berupa uang tunai Rp318 juta,” kata Asep.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait