Barabai, kalselpos.com – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Dinkes HST) semakin menguat. Hal itu menyusul langkah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) HST di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut.
Di tengah berkembangnya kasus itu, Kepala Dinas Kesehatan HST, dr Hj Desfi Delfiana Fahmi MM, belum memberikan keterangan kepada awak media saat ditemui di Barabai, Rabu (13/5/2026) pagi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD HST, Yajid Fahmi AS memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejari setempat dalam menangani perkara tersebut.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua instansi lainnya. Kasus ini juga semoga cepat tuntas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari HST atas keberanian dan keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari HST, karena ini pertama kalinya terjadi penggeledahan di Dinkes HST,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari HST melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes tahun 2022 di Dinkes HST.
Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (4/5/2026) di tiga lokasi di Kabupaten HST dan satu lokasi di Kabupaten Banjar.
“Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan tahun 2022 di Dinas Kesehatan HST,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara secara terang benderang.
Kasus dugaan korupsi ini, lanjut Andris, berawal dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti kejaksaan sejak tahun 2025. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” jelasnya.
Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari HST menegaskan proses hukum akan terus berlanjut apabila alat bukti telah dinilai cukup.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





