Wow, Ibu dan Anak jadi kurir Narkoba, Keduanya dituntut 7,5 tahun Penjara

Teks foto : []istimewa SIDANG TUNTUTAN - JPU Masrita saat membacakan nota tuntutan untuk ibu dan anak, yakni Dewi dan Dimas yang merupakan kurir narkoba.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa, seorang ibu dan anaknya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (18/5/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masrita SH.

Bacaan Lainnya

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, terdakwa Dewi Susilawati alias Dewi bersama anak kandungnya Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus dugaan peredaran pil ekstasi yang menjerat keduanya.

 

JPU Masrita SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

 

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

 

“Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.

 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

 

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi berbagai bentuk dan logo, bungkus plastik, handphone milik terdakwa, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika untuk dirampas dan dimusnahkan.

 

Sementara satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DA 6058 WE yang digunakan Dewi saat menjalankan aksinya turut diajukan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penyergapan terhadap Dewi di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, setelah menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika.

 

Dari tangan Dewi ditemukan enam butir pil ekstasi. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah mereka, di mana polisi kembali menemukan ratusan butir pil ekstasi lainnya yang diduga merupakan titipan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

 

Jaksa mengungkapkan, Dimas diduga telah lebih dahulu terlibat sebagai kurir narkoba setelah mengenal narapidana bernama Rafly saat menjalani magang sekolah di Lapas. Mengetahui hal tersebut, sang ibu kemudian ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait