Banjarmasin, kalselpos.com – Ahmad Zainal Zaini Chair alias Chair, terdakwa kurir sabu seberat 1 Kg sabu dijatuhi hakuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (1/7/2026) sore.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ariyas Dedy SH, menyampaikan pertimbangan hukum terhadap terdakwa Chair yang duduk di kursi pesakitan.
Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, hingga menjatuhkan
vonis 13 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Chair ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, pada Jumat malam, 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.15 Wita, di kawasan Jalan Komplek Hamparan Warga Indah IX, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang akan mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dibawa ke wilayah Martapura, Kabupaten Banjar.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa Chair, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi DA 6509 AEH dari arah Tatah Belayung menuju Handil Bakti.
Sesampainya di depan SMPN 2 Alalak, terdakwa sempat berhenti sambil memainkan telepon genggamnya. Tak lama kemudian, ia menuju bawah pohon dan mengambil tas belanja warna hijau yang disembunyikan di semak-semak.
Tas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motornya. Setelah itu, terdakwa kembali bergerak menuju lokasi lain di Komplek Hamparan Indah IX untuk mengambil paket kedua berupa pil ekstasi yang disimpan di dalam kemasan kaldu jamur dan diletakkan di selokan pinggir jalan.
Namun saat hendak mengambil paket tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 1.079,90 gram atau berat bersih 1.000,16 gram. Selain itu, ditemukan pula 150 butir pil ekstasi warna merah muda yang terdiri dari 75 butir berlogo Instagram dengan berat bersih 27 gram dan 75 butir berbentuk granat dengan berat bersih 26,91 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Umay dan Gamek.
Dalam pemeriksaan, Chair mengaku diperintahkan oleh Umay untuk mengambil paket sabu di kawasan Handil Bakti. Setelah itu, ia kembali menerima arahan untuk mengambil pil ekstasi dari lokasi lain yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh Gamek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seluruh barang bukti dipastikan positif mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam golongan narkotika golongan 1
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





