Dituntut 3 tahun Penjara, Majelis Hakim justru Vonis 6 bulan tanpa Jalani pidana Penjara terkait dugaan Penggelapan sebesar Rp200 juta.

Teks foto []istimewa JALANI SIDANG - H Ady Riawantara saat menjalani sidang tindak pidana penggelapan sebesar Rp200 juta di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,Selasa (30 Juni 2026).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Selasa (30 Juni 2026), membacakan Putusan Nomor 215/Pid.B/2026/PN Bjm atas nama terdakwa H Ady Riawantara terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebesar Rp200 juta.

 

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan amar yang berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

 

Sedang Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para saksi, keterangan ahli, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta pembelaan tim penasihat hukum, terdakwa H Ady Riawantara, justru divonis 6 bulan saja, mesti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan.

 

 

Di sisi lain, Majelis Hakim memerintahkan, jika pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menetapkan masa pengawasan selama 1 (satu) tahun, disertai syarat umum untuk tidak melakukan tindak pidana baru dan syarat khusus berupa kewajiban mengganti kerugian korban sebesar Rp200 juta dalam waktu 2 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesuai mekanisme pelaksanaannya.

 

Sebagai konsekuensi hukum dari putusan pidana bersyarat tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa

H Ady Riawantara dikeluarkan dari tahanan, sehingga berdasarkan amar putusan dimaksud, terdakwa tidak lagi menjalani penahanan.

 

Tim Penasihat Hukum Borneo Law Firm (BLF) yang dikoordinir Dr Muhamad Pazri SH MH dan Muhammad Mauliddin Afdie SH MH, kepada media, menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sejak awal proses persidangan, tim penasihat hukum terdakwa H Ady Riawantara berpendapat, perkara a quo pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan yang bersumber dari hubungan kontraktual atau perjanjian kerja sama antara para pihak.

 

Oleh karena itu, menurut pandangan hukum tim penasihat hukum, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata dan bukan melalui pertanggungjawaban pidana.

 

Atas dasar tersebut, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas (vrijspraak) karena unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) apabila Majelis Hakim berpendapat, peristiwa hukum yang terjadi merupakan sengketa keperdataan yang tidak tepat dipertanggungjawabkan secara pidana.

 

Meskipun demikian, tim penasihat hukum menghormati putusan Majelis Hakim, khususnya amar yang memerintahkan agar terdakwa H Ady Riawantara dikeluarkan dari tahanan.

 

Amar tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Terhadap putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan masih menggunakan hak untuk berpikir-pikir sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

 

Sikap tersebut diambil untuk memberikan kesempatan, mempelajari secara menyeluruh salinan lengkap putusan beserta seluruh pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengenai penggunaan hak upaya hukum, demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak klien.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait