Sidang Korupsi di Kejari HSU, Jaksa KPK ungkap Ada istilah “dagang kasus” atau “Blibiis-blibisan”

Teks foto []Dok USAI SIDANG - Tiga pejabat Kejari HSU, masing - masing mantan Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel, Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, belum lama tadi.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Persidangan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, kembali menghadirkan fakta-fakta baru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/7/2026).

Bacaan Lainnya

 

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang diadili yakni mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, dan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna.

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten HSU, Amos Silitonga, sebagai saksi.

 

Di hadapan majelis hakim, Amos mengaku pernah menyerahkan uang kepada Asis Budianto dengan total Rp35 juta. Dana tersebut seluruhnya berasal dari uang pribadinya dan diberikan dalam tiga kali penyerahan, yakni Rp15 juta pada 20 Mei 2025, Rp10 juta pada Agustus 2025, serta Rp10 juta, pada September 2025.

 

Amos menjelaskan, permintaan bantuan dana biasanya disampaikan melalui Zahidi Fitri (Kasi Pidsus) atau langsung oleh Asis dengan alasan untuk keperluan kegiatan ke Banjarmasin.

 

Penyerahan pertama dilakukan di ruang kerja Zahidi Fitri, sedangkan dua penyerahan berikutnya berlangsung di ruang kerja Amos saat Asis datang menemuinya.

 

Meski mengakui adanya pemberian uang, Amos menegaskan dana tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara di Dinas PUTR.

 

Menurutnya, uang diberikan sebagai bentuk menjaga hubungan baik dengan Asis yang saat itu menjabat sebagai Kasi Intel Kejari HSU.

 

Sementara itu, saksi Zahidi Fitri yang saat itu menjabat Kasi Pidsus Kejari HSU, membenarkan dirinya beberapa kali diminta menyampaikan pesan kepada Amos terkait kebutuhan dana yang disampaikan ASIS. Ia menghubungi Amos melalui telepon maupun pesan singkat sesuai arahan atasannya tersebut.

 

Dalam keterangannya, Amos juga menyebut, selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR hingga Januari 2026, dirinya tidak pernah mengetahui adanya laporan pengaduan yang berkaitan dengan Dinas PUTR maupun Dinas Pendidikan.

 

Persidangan juga mengungkap penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan KPU HSU. Zahidi menerangkan laporan tersebut awalnya diproses oleh bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.

 

Hasil ekspose internal, menurut Zahidi, menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Saat hasil itu disampaikan kepada Kajari saat itu dijabat Agus SH, perkara belum dihentikan dan diminta menunggu pergantian pimpinan.

 

Setelah Albertinus Napitupulu menjabat sebagai Kajari HSU, Zahidi kembali melaporkan hasil ekspose tersebut. Menurut kesaksiannya, Albertinus mempersilakan perkara dihentikan apabila memang tidak ditemukan unsur pidana.

 

Namun, ketika ditanya mengenai penyerahan uang Rp75 juta dari pihak KPU kepada Asis, Zahidi mengaku mengetahuinya.

 

Ia menyebut setelah perkara diputuskan dihentikan, pihak KPU secara sukarela memberikan uang sebagai bentuk pertemanan.

 

Zahidi mengatakan uang Rp75 juta itu kemudian diserahkan kepada Albertinus. Dana tersebut selanjutnya dibagikan, masing-masing Rp10 juta untuk empat orang tim Lidik, di antaranya dia sendiri dan   Asis , sedangkan Rp35 juta diberikan kepada Albertinus selaku Kajari.

 

Mengingatkan, ketiga terdakwa merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di lingkungan Kejari HSU, di Amuntai, Kalimantan Selatan.

 

Jaksa mengungkap, para terdakwa diduga menjalankan modus yang dikenal dengan istilah “dagang kasus” atau dalam istilah yang sempat disebut minta “blibiis-blibisan”.

 

Mereka disebut menakut-nakuti sejumlah pejabat dinas di Kabupaten HSU seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR, hingga RSUD, dengan ancaman akan memproses dugaan tindak pidana korupsi, apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

 

“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa KPK dalam persidangan.

 

Dari praktik tersebut, Jaksa KPK mencatat adanya aliran dana dalam jumlah besar.

Albertinus diduga menerima sedikitnya  Rp1 miliar lebih.

 

Sementara Asis Budianto, dan Tri Taruna  berperan sebagai perantara. Namun demikian keduanya juga diduga dikatakan telah menerima secara pribadi dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah rekanan proyek.

 

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait