Puruk Cahu, kalselpos.com – Praktik penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector (DC) atau yang biasa disebut ‘Mata Elang’ (Matel), kembali memicu keresahan masyarakat. Kali ini, seorang warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, harus merelakan mobil Mitsubishi Xpander putih miliknya disita.
Ironisnya, proses penarikan tersebut diduga mendapat restu dari oknum aparat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Rumah korban mendadak didatangi oleh empat orang pria yang mengaku sebagai pihak ketiga dari perusahaan jasa penagihan.
“Waktu itu saya bersiap-siap mau berangkat Salat Jumat, tiba-tiba rumah saya digeruduk DC. Ketika saya meminta identitas resmi mereka, mereka hanya memperlihatkan sekilas dan melarang saya untuk mendokumentasikannya,” ungkap korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (2/7/2026).
Karena situasi sempat memanas pada siang hari, proses negosiasi berlanjut pada malam harinya. Namun, korban mengaku terkejut karena diarahkan oleh seorang oknum perwira Polres Murung Raya bersama beberapa anggotanya untuk melakukan pertemuan di Pos Kota, kawasan Alun-Alun Jorih Jerah, Puruk Cahu.
Di tempat inilah korban merasa mendapat tekanan psikologis. Alih-alih bertindak sebagai penengah yang netral, oknum perwira polisi tersebut justru dinilai berat sebelah membela para DC.
Korban sempat mempertanyakan keabsahan surat tugas dan legalitas penarikan kendaraan tersebut.
Oknum perwira polisi dengan tegas menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan pihak Matel adalah legal.
Pernyataan tegas dari aparat penegak hukum di lokasi tersebut dinilai korban berat sebelah ( Condong membela DC, red) sehingga ruang geraknya untuk mempertahankan hak menjadi ciut.
Melihat situasi yang kurang kondusif di pos polisi tersebut, korban terpaksa menyerahkan kunci mobilnya. Kendaraan yang telah dimilikinya selama 1,5 tahun itu akhirnya dibawa dan dititipkan di kantor polisi pos kota yang kemudian dibawa ke Polres Murung Raya. Korban diberi tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan pelunasan. Jika batas waktu tersebut habis, mobil akan sepenuhnya dikuasai oleh pihak debt collector.
Korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas runtuhnya fungsi perlindungan yang seharusnya ia dapatkan dari Korps Bhayangkara.
“Kami sangat kecewa. Harusnya polisi hadir untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah terkesan berpihak pada kepentingan sekelompok penagih utang,” pungkasnya dengan nada kesal.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





