Banjarmasin, kalselpos.com – Sebanyak 2 Kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

Adapun Pelaku atas nama FA (29) warga Desa Dusun Curah Timur, Kelurahan Geulanggang Gambong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biruen, Provinsi Aceh. Beserta rekannya yang berinisial AN (34) warga Jalan Veteran, Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,
Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit I AKBP Matsari, Rabu (11/11/2020) mengatakan, keduanya berhasil diringkus pada Jumat (6/11/2020) sore di Bandara Internasional Syamsuddin Noor.
“Mulanya petugas mengamankan FA (29) di TKP selanjutnya AN (34) diringkus saat ingin melakukan penjemputan di luar Bandara,” terang Matsari.
Ia menerangkan, awalnya FA (29) memasukkan sabu ke dalam koper lalu kemudian dimasukkan ke bagasi namun tidak terdeteksi oleh mesin X-Ray di bandara.
Saat dilakukan penangkapan, di dalam kopernya ditemukan enam bungkus sabu yang diselipkannya dalam celana jeans.
Ia menambahkan, saat ditangkap AN yang bertindak sebagai penerima mencoba melarikan diri, sehingga petugas sempat melakukan pengejaran di luar bandara dan akhirnya berhasil diamankan.
Adapun Barang bukti yang disita petugas, yakni enam paket besar sabu dengan berat kotor 2.014,08 gram dan berat bersih 1.993 , 44 gram, serta beberapa celana jeans serta koper pakaian berwarna hitam.
“Kini keduanya diamankan di Mapolda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo 144 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakir





