Dipaksa masuk Hotel, Gadis 13 tahun pun ‘dicabuli’

[]istimewa DIRINGKUS – Tersangka pelaku pencabulan, IB (21), usai diamankan jajaran tim Macan Polda Kalsel, Selasa (10/11) malam, dari kawasan Tabunganen, Kabupaten Batola.

Banjarmasin, kalselpos.com – IB (21) seorang mahasiswa asal Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), kini harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan aparat kepolisian, akibat perbuatannya yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban, gadis muda berumur 13 tahun, warga kota Banjarmasin.


Dari informasi yang berhasil dihimpun kalselpos.com, aksi dugaan pencabulan berawal pada Agustus 2020 lalu, saat korban dan temannya JW, pamit kepada orang tua mereka untuk ke luar rumah, membeli makan malam.
Selanjutnya JW dan korban bertemu dengan terduga pelaku IB, di sebuah hotel kawasan Banjarmasin Selatan.
Setelah bertemu, IB saat itu langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar hotel, akan tetapi korban merasa curiga, spontan menolak ajakan tersangka.
Pada saat mendapat penolakan dari korban, IB langsung meyakinkan gadis 13 tahun itu, jika di dalam kamar hotel hanya sekedar duduk – duduk serta melakukan perbincangan ringan.
Sesampainya di dalam kamar, IB justru langsung mengunci pintu kamar dan mendorong korban ke ranjang. Saat itu, korban yang sempat berteriak untuk minta tolong, dan menolak ajakan tersangka pelaku agar tidak melakukan berhubungan badan, akan tetapi hal tersebut sia-sia, saat IB membentaknya dengan nada keras, hingga kejadian yang tak diinginkan gadis 13 tahun itupun, ‘tak terelakkan’.
Singkat cerita, sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendapat informasi mengejutakn tersebut, hal itu orangtua korban langsung melaporkan kejadiain itu ke Polda kalsel guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Afebrianto Widhi Nugroho, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pencabulan itu, Rabu (11/11) kemarin, membenarkan kejadian tersebut. “Awal bulan November 2020 lalu, ada orangtua bersama dengan anaknya melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke kami,” terangnya.
Mendengar adanya laporan itu, segera tim Macan Jatanras Polda Kalsel melakukan penyelidikan, yang akhirnya, pada Selasa (10/11) malam, sekitar pukul 19.00 Wita lalu, tersangka pelaku berhasil diringkus di tempat tinggalnya di kawasan Tabunganen, Kabupaten Batola, ungkap AKBP Afebrianto Widhi Nugroho.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis : hafidz
[]editor : s.a lingga

Pos terkait