Pemkab Kotabaru menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pilkades untuk menyamakan persepsi dan mencegah sengketa.
Kotabaru, kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Rabu (26/08/2026). Kegiatan penting ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, membuka langsung acara tersebut. Selain itu, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala DPMD, Kabag Hukum, Camat, Kepala Desa, serta Panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru turut menghadiri agenda ini.
Secara umum, pemerintah daerah menggelar sosialisasi ini dengan tiga tujuan utama. Pertama, acara ini bertujuan menyamakan persepsi antara Panitia Pilkades dan BPD se-Kabupaten Kotabaru. Kedua, langkah ini berguna mencegah potensi sengketa akibat pihak terkait belum memahami aturan baru secara menyeluruh. Ketiga, kegiatan ini memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Melalui sambutannya, H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Beliau memuji dukungan serta semangat bersama dalam membangun pemahaman yang sama terkait mekanisme, hak, dan kewajiban pelaksanaan Pilkades.
Selanjutnya, beliau berharap para peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat secara tepat dan benar. Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan langkah nyata untuk menyempurnakan regulasi, bukan sekadar mengubah aturan secara acak. Oleh karena itu, pemerintah daerah ingin menghindari adanya ketentuan multitafsir yang justru menyulitkan penyelenggara Pilkades di lapangan.
Kemudian, beliau menegaskan bahwa seluruh pihak harus memahami perubahan aturan ini dengan baik. Sebab, beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 memang sudah tidak sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah sambutan selesai, acara berlanjut dengan pemaparan materi dari narasumber serta sesi tanya jawab interaktif. Akhirnya, para peserta menyambut antusias kesempatan tersebut dengan menanyakan poin-poin krusial demi kelancaran implementasi di lapangan. Melalui aturan yang lebih jelas ini, Pemkab Kotabaru optimis seluruh pihak dapat menyukseskan Pilkades serentak mendatang.





