Operasi Yustisi, Petugas Sanksi Tempat Karaoke yang Lalai Prokes

Petugas gabungan lakukan sidak protokol kesehatan di tempat hiburan malam (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP kota Banjarmasin menggelar operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, Sabtu (10/10/2010) Dini hari.

Bacaan Lainnya

Dimulai dengan apel bersama di halaman Mapolresta Banjarmasin, para aparat gabungan menyisir ke sejumlah tempat hiburan malam, kawasan cafe, serta tempat keramaian yang mengumpulkan orang banyak.

Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan masih saja mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang mengabaikan protokol kesehatan.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, dalam kegiatan pada malam ini masih saja ada didapatkan beberapa tempat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Tadi di salah satu tempat karaoke mereka tidak menyediakan hand sanitizer di dalam ruangan, seharusnya ada, serta himbauan protokol kesehatan juga tidak dipasang di setiap room,” ucap Wakapolresta

 

Alhasil, pengelola tempat karaoke tersebut diberikan teguran pertama, kedepannya apabila masih kedapatan makan ijin usaha terancam akan dicabut.

“Apabila untuk kedua kalinya kedapatan masih belum menaati peraturan, kami tidak akan segan untuk mencabuti izin usahanya,” tegasnya.

Sementara itu, jajaran Polsek yang juga melakukan operasi yustisi, juga mendapati beberapa cafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Tadi di Polsek Banjarmasin Selatan juga membubarkan dua tempat keramaian yang kedapatan mengumpulkan massa,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait