Banjarmasin, kalselpos.com – Terkait kasus kecelakaan mobil yang menabrak petugas kebersihan atau Penyapu jalan hingga tewas yang terjadi di kawasan Jalan Achmad Yani Km 3, tepatnya di depan Kantor RRI Banjarmasin, Minggu (4/12/2022) lalu, berujung damai antara kedua belah pihak keluarga.
Hal tersebut, dikatakan langsung oleh Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi, saat dikonfirmasi kalselpos, Senin (5/12/2022) malam.
Ia mengatakan, kedua belah pihak keluarga sudah melakukan mediasi dan memutuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak penabrak bertanggungjawab penuh terhadap korban, dan kita pun sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi,” ucapnya.
Bahkan hingga saat ini, sopir mobil mewah tersebut masih dirawat di rumah sakit, karena mendapat luka cukup serius di dadanya.
Terpisah, pengamat hukum dan kemasyarakatan, Dr Muhammad Fazri SH MH,
saat ditanyakan terkait permasalahan itu menerangkan, secara normatif walaupun ada perdamaian, harusnya hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.
Sebab menurutnya, sudah banyak putusan perkara laka yang pada intinya damai, hanya untuk meringankan.
Apabila tidak dilanjut proses hukumnya, biasanya dari pihak penyidik di perkara laka memakai Diskresi.
Ia menjelaskan, biasanya ada surat perdamaian dari kedua belah pihak yang digunakan sebagai acuan pertimbangan, sehingga kasusnya bisa diarahkan ke Restorative Justice.
“Dengan catatan, surat ini memang persetujuan dan keinginan dari
pelaku dan korban atau pihak keluarga maupun ahli warisnya, untuk melakukan perdamaian tanpa adanya unsur paksaan ataupun berada di bawah tekanan pihak ketiga,” terang Muhammad Fazri.
Juga, akan jadi pertimbangan penyidik, kecelakaan yang terjadi memang benar dikarenakan sebuah ketidaksengajaan atau kelalaian dari pelaku tersebut.
Namun, kalau pengemudi ada dugaan mabuk atau lainnya, hal tersebut harus dicek dan di tes kebenarannya secara tuntas dan transparan.
“Harus di-clear-kan ada tidak dugaan tersebut, supaya tidak menciderai rasa keadilan di masyarakat, ” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, insiden maut tersebut merenggut nyawa seorang petugas penyapu jalanan, bernama Surawi (55), warga Sumenep, Jawa Timur.
Surawi tewas di tempat, setelah tertabrak mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol DA 168 MP yang sedang melaju ke arah Kota Banjarmasin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com