Hanya Butuh 3 Hari, Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Kasus Penggelapan Motor

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Berselang 3 hari, jajaran Polisek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Karenanya, pelaku penggelapan sepeda motor dan penadahnya berhasil diciduk anggota Polsek Banjarmasin Utara di tempat dan waktu yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Awalnya pada Rabu 7 Oktober, penangkapan dilakukan terhadap MJ (23). Pelaku yang diduga sebagai penadah ini, diamankan di rumahnya, Jalan Trans Kalimantan, Komplek Persada Raya III, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

“Bersama pelaku MJ, turut diamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, Jumat (9/10/2020) kemarin.

Berkat nyanyian penadah MJ, polisi meringkus MM alias Elem alias Utuh sehari setelahnya, yakni pada Kamis 8 Oktober.

Petugas mengamankan pelaku di rumahnya YANG beralamat di Jalan Tembus Mantuil Gg Buntu III, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Menurut kapolsek, kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi Sabtu 4 Oktober lalu di rumah korban atas nama Shinta Riyani, di Jalan Padat Karya Blok Teratai No 70, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Saat itu korban didatangi pelaku Utuh dengan dalih meminjam sepeda motor untuk membeli obat. Namun, setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung terlihat untuk mengembalikan sepeda motor milik korban.

Sadar kena tipu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 18 juta.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 372 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pertolongan jahat/tadah.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait