Drama Cebur ke Sungai Warnai Penangkapan Pemilik Sabu

Pemilik narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polsek Banjarmasin Utara (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Berbagai cara dilakukan para tesaangka yang kedapatan memiliki narkoba untuk lari dari kejaran petugas saat dilakukan penangkapan. Seperti yang terjadi saat petugas meringkus AR (42) warga Jalan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Achmadi Suhandi mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari giat unit opsnal patroli rutin yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Bacaan Lainnya

“Waktu petugas melintas di kawasan Alalak Tengah, petugas melihat tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, pelaku langsung lari ke belakang rumah,” ucap Kapolsek, Selasa (8/9/2020) siang.

Kerana menunjukkan prilaku mencurigakan, alhasil terjadi aksi kejar-kejaran. Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus pelaku yang tak dapat berkelit lagi saat petugas melakukan penggeledahan. “Dari dalam dompet pelaku, petugas mendapati 1 paket sabu dengan berat 1,09 gram,” bebernya.

Drama penangkapan tak berakhir disitu, saat akan dibawa menuju sepeda motor, terduga pelaku kembali berontak dan berusaha kabur dengan cara ingin menceburkan diri ke sungai.

“Meski telah diberikan tembakan peringatan, terduga pelaku tak sedikitpun mengurangi kecepatan larinya,” ujar Kapolsek.

Beruntung petugas yang kembali terlibat kejar-kejaran dengan pelaku lebih gesit hingga akhirnya upayanya untuk kabur dapat dihentikan.

“Terduga Pelaku sempat mau kabur saat kita amankan. Kita juga sempat berikan tembakan peringatan, untung Kanit Reskrim larinya lebih cepat hingga pelaku berhasil ditangkap kembali,” ungkap Kapolsek.

Dua hari setelahnya, petugas juga berhasil meringkus saru kasus peredaran narkotika lainnya dengan tersangka berinisial M (42) yang merupakan warga Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Penangkapan pria yang akrab disapa Palun itu berasal dari informasi masyarakat yang didapatkan petugas bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (7/9/2020).

Alhasil, anggota buser berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ketika pelaku ingin melakukan transaksi barang haram tersebut sekitar pukul 21.30 WITA.

Daribtanga tersangka, petugas berhasil mengamankan barng bukti berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1.01 gram, satu buah Alat hisap sabu, dua buah pipet kaca, satu buah wadah headset warna hitam yang dipakai sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut dan satu tempat lipstik.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus dari kedua tersangka ini masih bekaitan satu sama lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait