Polisi amankan pria 26 Tahun diduga setubuhi Anak di Bawah Umur

. JMB diamankan Polres Pulang Pisau pelaku yang diduga melakulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur .(ist)

Pulang Pisau , kalselpos.comSatreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng mengamankan seorang pria, JMB pria (26), karyawan perusahaaan kelapa sawit di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, beberapa waktu lalu.

Pria ini diamankan berdasarkan laporan dari salah satu warga, diduga telah menyetubuhi ISL (12) di lokasi kebun sawit di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya persetubuhan dengan ISL setelah ISL menceritakan kejadiannya kepada pelapor yang juga merupakan ibu korban, dirinya (korban) telah disetubuhi JMT di di lokasi kebun sawit di Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (18/04) sekitar pukul 07.00 WIB.

2. Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto memberikan keterangan pers pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.(ist)

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto SH SIK MH, membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, Sabtu (22/8) siang, dimana Kejadian ini berawal saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban.

“Setelah pulang bekerja korban mandi dan saat itu juga korban pergi dan tidak kembali pulang, keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban, setelah itu korban di jemput oleh pelapor untuk pulang ke rumah,” cerita Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto.

Kapolres juga mengatakan, bahwa korban menceritakan telah disetubuhi JMB dilokasi kebun sawit di Kecamatan Sebangau Kuala, pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.

“Setelah itu, Polsek Sebangau Kuala langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit,” tambahnya lagi.

Dijelaskan Kapolres, saat in pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait