Pelaku penganiayaan di perkebunan sawit diringkus Polisi

M pelaku penganiayaan di perkebunan sawit hingga korban meninggal saat diamankan di Polres Pulang Pisau.(ist)

Pulang Pisau , kalselpos.com-M pria (20) akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pulang Pisau, setelah sempat 2 jam melarikan diri usai menganiaya korbannya Daniel hingga meninggal dunia, Rabu (26/8) pukul 15.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya (GIJ) Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

2. M saat diringkus Satreskrim Polres Pulang Pisau di area kandang ayam milik warga di Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir.(ist)

Awal kejadian pada saat pelapor Ahmad Holidin berprofesi sebagai pengawas yang biasa dipanggil pak Udin, sedang mengawasi karyawan bekerja memanen sawit di kebun, tiba–tiba pelapor mendengar ada teriakan yang berjarak sekitar kurang lebih 50 Meter dari posisi pelapor.

Bacaan Lainnya

Kemudian pelapor lari menuju ke arah sumber suara dan saat itu terdengar teriakan lagi memanggil pelapor, “Pak Udin tolong Pak Udin,” saat tiba di lokasi pelapor melihat saudara Daniel dalam posisi tertelungkup dan saudara Vasco dalam kondisi terluka pada bagian lengan sebelah kanan.

Menurut cerita pelapor Ahmad Holidin, saat itu dirinya menanyakan kepada saudara Vasco ada kejadian apa, kemudian di ceritakan saudara Vasco saudara Daniel di tusuk menggunakan tojok (alat tusuk buah sawit) oleh saudara M (pelaku) yang pada saat pelapor datang langsung melarikan diri.

selanjutnya pelapor menghubungi petugas kepolisian yang kemudian korban di evakuasi oleh petugas kepolisian ke RSUD Pulang Pisau, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra, membenarkan diringkusnya pelaku tindak pidana penganiayaan berat seperti disebutkan dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korbannya.

Diterangkan Iptu Jhon Digul Manra, dua jam setelah kejadian di area perkebunan PT GIJ, pelaku berhasil diamankan di area kandang ayam milik warga Sambu, Desa Hanjak Maju tanpa perlawanan.

“Untuk motif sementara, pelaku merasa kesal dan tersinggung kepada korban saat hendak diajak pulang oleh korban, tapi pelaku tidak mau menuruti,” ujar Jhon Digul.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait