Curi handphone di Warung Kopi, seorang pemuda diamankan Polisi

Terlapor yang diduga melakukan pencurian handphone disalah satu warung kopi di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.(ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com-JL pria (25) warga Kabupaten Kapuas, diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (5/8) pukul 20.00 WIB.
Ia diduga mencuri handphone di warung kopi Jalan Trans Kalimantan, Sei Beras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Kejadian pencurian itu terjadi di warung kopi Jalan Trans Kalimantan Hadel Baras, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (25/7) pukul 02.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo SIK.

Bacaan Lainnya

Diterangkannya, pelapor yang tidur dalam kamar di warung kopi tersebut, bersama anak pelapor, menaruh handphone merk Vivo Y 95 miliknya, di samping bantal tempat tidur.

Pada pagi harinya, pelapor bangun dan melihat handphone miliknya tidak ada ditempatnya.
Kemudian melaporkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan.

2. Barang bukti satu buah handphone merk Vivo Y 95 yang berhasil diamankan dari terlapor.(ist)

Akhirnya, pelaku dapat diamankan bersama barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo Y 95 warna Aurora Red beserta kotaknya.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat,” jelas Kasat Reskrim.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait