Banjarmasin, kalselpos.com – Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam,yang terjadi pada
hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 WITA di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, kini terkuak sudah.
Pelaku yang berinisial MA alias BN di ringkus Satuan Resi Kriminal Polsek Banjarmasin Barat pada Senin (3/8/2020) kemarin.
Penganiayaan yang terjadi di Jalan Intan sari Gang Warna Sari 2 RT. 34 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini, diduga dipicu oleh permasalahan minuman keras.
Korban penganiayaan, Ardiansyah (28) yang berprofesi sebagai sopir ini, merupakan warga jalan Intan Sari Gang Warna Sari 2 RT.34 Kelurahan Basirih. Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
Sedangkan pelaku BN sendiri adalah warga Jalan Banyiur Dalam, RT 42 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Taufik (30) warga Banyiur Luar, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pada pengungkapan Kasus ini polisi juga menunjukkan bukti berupa Hasil VER, Daftar Pencarian Barang Bukti Sajam.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, berdasarkan Keterangan korban, peristiwa berawal saat korban sedang duduk di halaman rumah tiba tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.
Setelah itu pelaku pulang ke rumah dan kembali datang ke rumah korban dengan membawa sebilah samurai dan menebaskan ke bagian kepala korban.
“Atas kejadian tersebut korban menderita luka sobek pada bagian kepala dan luka memar pada bagian kepala,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Iptu Yadi, korban lalu melaporkan perkara penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil di amankan unit OPS Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang selanjutnya di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WITA pelaku kami tangkap di Jalan Intan sari, Gang Warna sari 2, RT. 34 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya belum diketahui persis apa motif penyerangan pelaku terhadap korban. Saat ini polisi tengah mendalami kasus ini.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka MA alias BN terancam pidana sebagaimana di maksud Pasal 351 KUHP.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri