Berawal dari Menggelindingkan Kayu, 2 ABG di Banjarmasin Harus Berhadapan Dengan Hukum

Banjarmasin,kalselpos.com – Dua orang anak baru gede (ABG) di Kota Banjrmasin terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Hal itu terjadi karena sebelumnya mereka telah melakukan pengeroyokan pada Minggu (26/07/2020) lalu di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur

Sehingga, kedua ABG tersebut harus diamankan pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Dua pelaku pengeroyokan ini berinisial AA (14) dan WS (13) yang merupakan warga Jalan Veteran, Kota Banjarmasin,” beber Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi pada awak media, Rabu (29/7/2020) siang.

Ia menjelaskan, kronologis kasus pengeroyokan itu bermula ketika korban MR (16) saat melintas di TKP sekitar pukul 04:00 WITA.

Disaat sedang asyik berkendara, salah satu pelaku menggelindingkan kayu besar hingga membuat korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

“Waktu korban terjatuh itu, kedua orang pelaku langsung menghampiri dan langsung mengeroyoknya,” ungkap AKP Alfian.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan lecet pada beberapa bagian tubuh, serta memar di bagian pinggang sebelah kiri.

Tak terima atas kejadian tersebut, Basnah yang merupakan ibu kandung korban langsung melaporkan atas pengeroyokan yang membuat anak kesayangannya itu terluka ke Mapolresta Banjarmasin.

“Mendengar adanya laporan tersebut segera kami lakukan penyelidikan guna meringkus kedua pelaku,” ujarnya.

Kini kedua pelaku, sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Untuk motif penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku ini masih kami dalami, untuk sementara kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tandasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait