Pulang Pisau, –kalselpos.com – Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap ibu kandung dan pembakaran rumah dengan tersangka AI memasuki sidang pembacaan tuntuntan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (16/7), dipimpin Hakim Ketua, Chandran Roladica Lumbanbatu, SH MH dengan Hakim anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, SH, Silvia Kumalasari, SH dan Panitera, Dede Andreas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Tri Wahyudianto, SH MH, Prathomo Suryo Sumarsono, SH MH, Kiki Indrawan, ST SH, menuntut terdakwa AI berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara. Sidang kembali akan digelar tanghal 23 Juli 2020 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.