Pemko Banjarmasin pangkas belanja SKPD Rp32 miliar untuk saving. Pengamat ULM soroti tranparansi SILPA yang capai Rp500 miliar.
– Pengamat : Dana Publik mau dibawa ke mana?
BANJARMASIN, Kalselpos.com –
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengumpulkan anggaran sekitar Rp32 miliar dari pemangkasan belanja sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka menyiapkan dana tersebut dalam proses asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Pemko Banjarmasin menyiapkan dana puluhan miliar tersebut sebagai saving atau ruang fiskal. Dana ini akan mendukung program prioritas kepala daerah yang sewaktu-waktu membutuhkan tambahan anggaran.
Namun, kebijakan tersebut kini menuai sorotan. Pasalnya, Pemko Banjarmasin masih memiliki catatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 yang nilainya menembus lebih dari Rp500 miliar.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, [Gazali Rahman](https://www.google.com/search?q=gazali+rahman&kgmid=/g/11z6pfw9wm), menilai keberadaan kas daerah merupakan hal wajar. Pemerintah membutuhkan kas tersebut untuk menjamin kelancaran pembayaran, memenuhi kewajiban jangka pendek, dan mengantisipasi kebutuhan tidak terduga.
Namun, persoalan muncul karena dana dalam jumlah besar justru mengendap dalam waktu relatif lama. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan pembangunan masih sangat besar.
“Dana dalam jumlah besar mengendap cukup lama, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan masih banyak. Tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujar Gazali.
Menurut Gazali, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Penjelasan tersebut mencakup jumlah dana yang tersedia, sumber dana, alasan belum membelanjakannya, tujuan penggunaan, serta waktu realisasinya.
“Berapa dananya, dari mana sumbernya, mengapa belum dibelanjakan, untuk apa digunakan dan kapan direalisasikan. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu merupakan bagian penting dari transparansi pemerintahan,” katanya.
Gazali menegaskan bahwa publik tidak bisa hanya melihat persoalan dana yang belum terserap ini sebagai uang menganggur. Secara administratif dan fiskal, kas daerah memiliki karakteristik serta ketentuan penggunaan yang berbeda tergantung sumbernya. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status dan peruntukan setiap dana tersebut.
“Anggaran itu pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat. Yakni dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan program yang memberikan manfaat nyata,” tegasnya.





