Kotabaru,kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu bersama Kejaksaan Negeri Kotabaru dan BNK Kotabaru di halaman Mapolres Kotabaru, Senin (13/7).
Pada pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri Kepala kejaksaan negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo SH, Sekertaris BNK Kotabaru AKP Rosadi dan LBH serta Jajaran Kasat Polres Kotabaru maupun Awak media .
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK mengungkapkan, barang bukti yang dimusnah oleh Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berasal dari 2 orang tersangka, atas nama tersangka yang pertama inisial RT alias D itu Barang bukti yang disita sejumlah sabu-sabu 260 paket dengan berat 130,8 gram dan 10 butir ekstasi kemudian tersangka yang kedua yaitu inisial Z K alias IB “Kita akan memusnahkan barang bukti dari yang bersangkutan sejumlah 3 paket sabu-sabu dengan berat 18,71 gram,” jelas Kapolres Kotabaru.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, untuk tahapannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari amanah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.